Ada Siswa yang Merokok Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Pihak Sekolah
Dokter spesialis anak dan Sekretaris Satgas remaja Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Angga Wirahmadi pun berikan beberapa langkah yang bisa dilak
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Merokok dapat memberikan dampak tidak baik bagi kesehatan Sehingga tidaklah heran, ada aturan siswa dilarang keras merokok di sekolah.
Lantas bagaimana jika ada siswa yang merokok, bagaimana mengatasinya?
Dokter spesialis anak dan Sekretaris Satgas remaja Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Angga Wirahmadi pun berikan beberapa langkah yang bisa dilakukan pihak sekolah.
"Pertama, yang harus dilakukan jika ada siswa ketahuan merokok, berikan hukuman," ungkapnya pada media briefing virtual, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: FAKTA ST dan MA Terlibat Prostitusi Artis: Status Masih Saksi hingga Polisi akan Gelar Prescon Besok
Hukuman yang diberi bisa berupa membersihkan kamar mandi, atau membersihkan lapangan, buang sampah, dan sebagainya.
Dengan diberi hukuman, yang pasti siswa tidak akan mengulangi untuk merokok di sekolah.
"Namun di situ saja tidak selesai. Seorang siswa yang tidak bisa menahan urgensi dari merokoknya sehingga merokok di sekolah, kelihatannya sudah jatuh pada kecanduan merokok," urainya.
Kecanduan merokok tentu dapat memengaruhi masa depan si anak.
Sebagai ibu guru, kepala sekolah dan petugas sekolah, tentu harus menyelesaikan masalah siswa tersebut.
Okeh karenanya cara kedua adalah panggil orangtua atau wali dari siswa.
Tanyakan apakah bapak, kakak atau orang rumah lainnya merokok atau tidak.
"J Setelah kita panggil kita diskusikan, informasikan, siswa tersebut merokok. Bagaimana persepsi dan keinginan orangtua atau keluarga," tuturnya.
Apakah keluarga mempermasalahkan merokok, atau menganggap tidak masalah?
Baca juga: Anak Almarhum Deddy Dores Ungkap Kondisi Ibunya, Kesehatan Menurun hingga Alami Gangguan Kecemasan
Jika iya, berarti ada informasi yang salah dan harus diberikan pemahaman.
Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025: Dokter, Perawat, Bidan, Terapis, Apoteker, Fisioterapis |
![]() |
---|
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Jadwal, Syarat Daftar, dan Formasi |
![]() |
---|
Kisah Haru Petugas Haji Rawat Lansia Demensia, Rela Tidur di Lantai dan Dampingi hingga Pulang |
![]() |
---|
Sosok Dokter Puskesmas di Cirebon Tersangka Pelecehan, Tenaga Kesehatan yang Piket jadi Korban |
![]() |
---|
Kenali Tanda Anak Mulai Merokok, Jangan Sampai Orangtua Terlambat Menyadari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.